Pembukaan Lomba Desa Adat se-Badung
By Paket Tour Murah Bali & Jual Beli Properti Rumah, Tanah, Sewa /Kontrak Ruko, Apartemen Bali
Diskon GILA-GILAAN khusus BULAN INI !
Mau main watersport Tanjung Benoa SUPER MURAH dengan DISKON hingga 60%
KLIK DI SINI
Mau sewa mobil atau sepeda motor murah di Bali?
Tersedia aneka sepeda motor, Mobil Toyota alphard, Avanza, Karimun dll
KLIK DI SINI
www.e-kuta.com – Pemerintahan Desa Adat harus berlandaskan dengan tatwa agama hindu yaitu Tri Hita Karana yang terbagi menjadi tiga yaitu tata parhyangan, tata pawongan dan tata palemahan, demikian disampaikan Bupati Badung A.A Gde Agung, SH saat membuka Lomba Desa Adat se-Badung Tahun 2009, Sukra Pon Wuku Parangbakat, bertempat di Wantilan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kerobokan yang ditandai dengan pemukulan gong, Jumat (19/6).
Pembukaan Lomba Desa Adat se-Badung
Hadir pada kesempatan ini Anggota DPRD Badung Komisi D I Gst Rai Putrayasa, Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta, Sekkab Badung I Wayan Subawa, Asisten Wisnu Bawa Temaja, Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Ny. Ratna Gde Agung, Ketua WHDI Kab. Badung Ny. Ketut Sudikerta, Bendesa Adat Kerobokan A.A Kompyang Suteja dan para Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Bupati Gde Agung dalam sambutannya mengatakan selain berdasarkan awig-awig dan peraturan-peraturan yang ada di Desa Adat, Pemerintahan Desa Adat juga harus berlandaskan Tri Hita Karana, yang terdiri dari Tata Parhyangan yaitu supaya krama Desa Adat untuk selalu meningkatkan srada bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa, Tata Pawongan yaitu Pemerintahan Desa Adat, seperti Krama Desa, Prajuru Desa, Paruman Desa dan Awig-Awig Desa harus sejalan dan saling asah, asih, asuh, serta Tata Palemahan yaitu krama desa diharapkan selalu menjaga keasrian, kelestarian lingkungan masing-masing agar bisa terhindar dari penyakit-penyakit seperti demam berdarah, rabies, flu burung dan lainnya.
Bupati Gde Agung menambahkan serangkaian pemilihan presiden juli mendatang diharapkan Krama Desa Adat Kerobokan menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nurani dan tidak melakukan golput, bersama-sama menjaga wilayah Badung ini terutama Desa Adat Kerobokan supaya aman dan tentram sehingga tercipta pasemetonan krama saguluk salunglung sabayantaka paras paros sarpanaya, “tegas Bupati.
Ketua Tim Penilai Kabupaten Badung melaporkan adapun beberapa Desa Adat yang mewakili 6 Kecamatan di Kabupaten Badung untuk mengikuti lomba Desa Adat, diantaranya Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara dinilai tanggal 19 Juni 2009 sekaligus membuka Lomba Desa Adat se-Badung, Desa Adat Mengwitani Kecamatan Mengwi dinilai tanggal 24 Juni 2009, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal dinilai 25 juni 2009, Desa Adat Kelan Kecamatan Kuta dinilai 29 Juni 2009, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan dinilai pada 30 Juni 2009 dan yang terakhir Desa Adat Jempanang Kecamatan Petang dinilai pada 14 juli 2009. Untuk Desa Adat yang memperoleh juara I akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.
Sementara itu Bendesa Adat Kerobokan melaporkan Desa Adat Kerobokan merupakan Desa Adat yang terbesar di Badung, dimana Desa Adat Kerobokan terdiri dari 49 Banjar Adat dimana penduduk nya terdiri dari 4.763 KK dengan total jumlah penduduknya sebanyak 23.444 orang.
Sumber : www.badungkab.go.id
KERJASAMA PEMASARASAN PROPERTYTags: kabupaten badung, kerobokan, lomba desa adat, tri hita karana Kategori Bali event, Berita Bali
Anda memiliki property DI Bali yang dijual/disewakan? Anda sales property, agent property atau developer? Kami siap bekerjasama memasarkan property Anda melalui internet dengan puluhan website seperti www.baliapartemen.com, www.baliruko.com dan lain-lain dengan prinsip kejujuran. Hub. 081 238 23624
1 Komentar untuk artikel “Pembukaan Lomba Desa Adat se-Badung”
Tulis Komentar





Pemerintahan Desa Adat wajib MENGHARGAI DAN MELAKSANAKAN DEMOKRASI MUSYAWARAH MELALUI PAARUMAN DESA . KEPUTUSAN KEPUTUSAN MENYANGKUT UMUM DESA ADAT WAJIBLAH MELALUI PAARUMAN DESA. PEMERINTAH BALI , MAJELIS DESA, WAJIB MEMANTAU DAN BUAT ATURAN MONITORING PARUMAN DESA. DAN HASIL HASIL PARUMAN DESA WAJIB DIKETAHHU MAJELIS UTAMA TEMBUSAN KE CAMAT BUPATI DAN GUBERNUR. berikan sanksi desa adat yang tidak pernah mengadakan paruman desa. dengan cara ini pemerintah adat/dinas dapat pantau desa adat yang titad demokratis. cendrung kekuasaan penguasa akan melemahkan hak demokrasi. bentuk penjajahan baru penindasan demokrasi adat. suksma