Bank Sinar, Bali
By Paket Tour Murah Bali & Jual Beli Properti Rumah, Tanah, Sewa /Kontrak Ruko, Apartemen Bali
Diskon GILA-GILAAN khusus BULAN INI !
Mau main watersport Tanjung Benoa SUPER MURAH dengan DISKON hingga 60%
KLIK DI SINI
Mau sewa mobil atau sepeda motor murah di Bali?
Tersedia aneka sepeda motor, Mobil Toyota alphard, Avanza, Karimun dll
KLIK DI SINI
PT. Bank Sinar Harapan Bali yang dikenal dengan sebutan ”Bank Sinar” mengawali kiprahnya di masyarakat sebagai MAI Bank Pasar Sinar Harapan Bali yang didirikan pada tanggal 23 Februari 1970. Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai tanggal kelahiran Bank Sinar. Perubahan Bank Sinar menjadi Perseroan Terbatas dilakukan berdasarkan Akta No.4 tanggal 3 November 1992, dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Pendirian tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-4581 HT.01.01.Th.93 tanggal 12 Juni 1993.
Bank Sinar memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.77/KMK.017/1994 tanggal 10 Maret 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT. Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar, dan Surat Bank Indonesia No.27/63/UPBD/PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT. Bank Sinar Harapan Bali. Pada saat Akta Pendirian PT. Bank Sinar Harapan Bali memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang maka MAI Bank Pasar Sinar Harapan Bali dialihkan kepada PT. Bank Sinar Harapan Bali.
Sejak status Bank Sinar berubah menjadi bank umum maka dengan modal yang telah dimiliki kegiatan usaha Bank Sinar dapat berkembang dengan lancar dan sehat. Bank Sinar telah tujuh kali berturut-turut meraih Infobank Award dengan predikat “Sangat Bagus” dan tiga kali berturut-turut meraih Golden Trophy Infobank Award. Disamping itu berkat kepedulian Bank Sinar terhadap masalah sosial maka pada tanggal 20 Desember 2004 Bank Sinar mendapat penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. berupa “Padma Awards” dan ”Piagam Kesetiakawanan Sosial”.
Walaupun kegiatan usaha Bank Sinar telah berkembang dengan lancar namun dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No.7/15/PBI/2005 tanggal 1 Juli 2005, maka permodalan yang dimiliki belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut diatas yaitu Bank Umum wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp.80 miliar pada tanggal 31 Desember 2007. Sehubungan dengan hal tersebut maka pihak manajemen Bank Sinar berupaya melakukan langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan tersebut, antara lain melakukan pendekatan kepada beberapa investor yang berminat untuk membeli saham Bank Sinar.
Dari hasil pendekatan tersebut akhirnya dicapai kesepakatan akuisisi Bank Sinar oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau disebut Bank Mandiri. Berkaitan dengan hal tersebut maka sesuai dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No.10/45/GBI/DPIP/-Rahasia tanggal 31 Maret 2008, Gubernur Bank Indonesia menyetujui Rencana Akuisisi PT.Bank Sinar Harapan Bali oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., sehingga PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan menjadi Pemegang Saham Pengendali.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia tersebut diatas, maka pada tanggal 3 Mei 2008 dilaksanakan penandatanganan Akta Akuisisi dihadapan Notaris I Wayan Sugitha SH di Denpasar. Penandatanganan Akta Akuisisi ini menandai awal kepemilikan Bank Mandiri atas PT. Bank Sinar Harapan Bali, dimana selanjutnya pengelolaan BSHB akan dilakukan secara terpisah dari Bank Mandiri sebagai bank yang tetap berdiri sendiri (Stand-alone bank) dengan fokus utama pada pengembangan bisnis Mikro dan Usaha Kecil.
Sumber :www.banksinar.co.id
KERJASAMA PEMASARASAN PROPERTYTags: bank bali, bank mandiri, bank sinar Kategori Bali Bank
Anda memiliki property DI Bali yang dijual/disewakan? Anda sales property, agent property atau developer? Kami siap bekerjasama memasarkan property Anda melalui internet dengan puluhan website seperti www.baliapartemen.com, www.baliruko.com dan lain-lain dengan prinsip kejujuran. Hub. 081 238 23624
Tulis Komentar




